Senin, 27 Oktober 2014

MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Yang akan dibahas :


  1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan
  2. Prinsip-Prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
  3. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan



  1. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

                ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat

     2.  Menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-             Undangan
                Pengertian undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden

     3.  Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-             Undangan
                Pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan


2. Prinsip-Prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, saat ini, masih merujuk ke UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/2004”).Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004 menyebutkan:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  b.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  c.      Peraturan Pemerintah;
  d.      Peraturan Presiden;
  e.      Peraturan Daerah.

Prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu:

1. Perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak dapat mengubah atau mengesampingkan       ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi yang sebaliknya dapat.

2. Perundang-undangan hanya dapat dicabut, diubah atau ditambah oleh atau dengan perundang-             undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi tingkatannya.

3. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak mempunyai               kekuatan hukum dan tidak mengikat apabila bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih     tinggi tingkatannya.

4. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi tetap berlaku dan mempunyai                   kekuatan hukum serta mengikat, walaupun diubah, ditambah diganti atau dicabut oleh perundang-       undangan yang lebih rendah.

Materi yang seharusnya diatur oleh perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tidak dapat diatur oleh perundang-undangan yang lebih rendah, tetapi yang sebaliknya dapat. Namun demikian, tidak tepat apabila perundang-undangan yang lebih tinggi mengambil alih fungsi perundang-undangan yang lebih rendah. Apabila terjadi demikian, pembagian wewenang mengatur dalam suatu negara menjadi kabur. Di samping itu, badan pembentuk perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut akan teramat sibuk dengan persoalan-persoalan yang selayaknya diatur oleh badan pembentuk perundang-undangan yang lebih rendah.

3. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah tata aturan perundang-undangan yang sekarang berlaku di Indonesia dan menggantikan tata aturan perundang-undangan sebelumnya
 jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi
setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang
memaksa

4. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (“PP”) ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan PP berisi materi untuk
menjalankan UU sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (“Perpres”) juga ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan Perpres berisi materi
yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

6 & 7. Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah  (“Perda”) terdiri dari tiga kategori. Yakni, (1) Perda Provinsi yang ditetapkan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) di tingkat Provinsi bersama dengan gubernur; (2)
Perda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan
bupati/walikota; dan (3) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan, materi muatan Perdes atau yang
setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta
penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dan perlu juga diketahui bahwa, dari berbagai peraturan perundang-undangan dalam urutan
tersebutmateri muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda.
Hal ini disebabkan, salah satunya, bahwa UU dan Perda dibuat oleh lembaga yang merepresentasikan
rakyat, yakni DPR dan DPRD.


BY : StalkerAlay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar