Selasa, 28 Oktober 2014

Crows Zero III : Explode

CROWS ZERO III: Explode
Film baru ini akan menampilkan hampir seluruh staf yang baru dan pemain dari pendahulunya, Crows Zero (2007) dan Crows Zero II (2009), yang keduanya disutradarai oleh Takashi Miike.

Syuting film dimulai pada tanggal 2 April. Dalam sebuah referensi jelas bagi film baru yang beragam pemain, yang hadir dalam kostum penuh, Toyoda membandingkan dua film pertama ke gyudon (beef bowl) dan sukiyaki (hot pot stew).

Sekali lagi film ini bertempat di Suzuran High School, di mana anak laki-laki terus berkelahi untuk supremasi dan perang geng antar sekolah. Aktor Masahiro Higashide telah dipilih untuk bermain protagonis sebagai Kaburagi, seorang pemuda yang dipindahkan ke Suzuran. Aktor yang populer di teater Taichi Saotome akan bermain sebagai siswa kelas 1 Ryohei Kagami, yang memiliki tujuan untuk mencapai puncak Suzuran.

Ryo Katsuji adalah teman dekat dengan bintang yang bermain di dua film sebelumnya, Shun Oguri, jadi ia meminjam salinan manga dan mencari saran untuk perannya.

Yuya Yagira akan bermain sebagai Toru Goura, seorang siswa yang saat ini paling dekat dengan "top" Suzuran.

Pemeran lainnya termasuk Takanori Iwata dan ELLY dari "Sandaime J Soul Brothers,", KENZO dari DA PUMP, dan Kento Nagayama.

Film ber setting satu bulan setelah karakter Oguri itu dari dua film sebelumnya, Genji Takiya, lulus dari Suzuran. Lalu, siswa tahun ketiga Goura, murid pindahan Kaburagi, dan siswa tahun pertama Kagami terlibat dalam konflik dengan siswa dari Kurosaki Industrial High School.


Link Download :
Film BluRay 1080p :http://idup.in/boui179z9tiu
Besar Film 1,69 GB

Film BluRay 720p   :http://idup.in/5sysuwdpwoem
Besar Film 900 MB, lebih kecil dari 1080p tapi gambarnya masih kalah sama 1080p

Subtitle :
http://subscene.com/subtitles/crows-explode/indonesian/1001900


BY : StalkerAlay

Senin, 27 Oktober 2014

Penulisan atau Penggunaan "di" yang benar

Penulisan di sebagai kata depan: dipisah


Dalam tata bahasa Indonesiadi adalah preposisi (kata depan), dandi- adalah juga prefiks (imbuhan yang ditempatkan di awal kata dasar, atau awalan).

  1. Sebagai preposisi, di berfungsi untuk menandai tempat;
  2. di ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya;
  3. di hanya dapat diikuti kata benda atau nama tempat dan tidak dapat diikuti kata kerja.


Berikut contoh-contoh penulisan kata depan di yang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya.

  • di antara; bukan diantara (jangan ikuti kata Inggris among danbetween yang ditulis dalam satu kata)
  • di samping; bukan disamping (jangan terpengaruh preposisibeside [di sisi; di samping] dan besides [selain] yang ditulis satu kata pada bahasa Inggris)
  • di mana-mana; bukan dimana-mana
  • di bawah;bukan dibawah
  • di sana; bukan disana
  • di situ; bukan disitu
  • di tempat; bukan ditempat
  • di hadapan; bukan dihadapan
  • di awal; bukan diawal
  • di kampung; bukan dikampung
  • di sisi; bukan disisi
  • di sebelah; bukan disebelah
  • di Medan; bukan dimedan
  • di medan perang; bukan dimedan perang
  • di lapangan; bukan dilapangan
  • di dalam; bukan didalam
  • di kalbu; bukan dikalbu
  • di mobil; bukan dimobil
  • di kantor; bukan dikantor
  • di jalan; bukan dijalan
  • di dadaku ada kamu; bukan didadaku ada kamu

Berdasarkan aturan penulisan kata depan di tersebut, sekarang anda pasti telah mafhum untuk mengoreksi kesalahan kata diluardi foto pertama di atas.


Penulisan di- sebagai prefiks: disambung


Sekarang penggunaan di- sebagai imbuhan, bentuk terikat yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak memiliki makna bila tak disatukan dengan kata lain.

Sebagai prefiks, di- berfungsi untuk membentuk verba (kata kerja) pasif;

di- ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya;

di- diikuti oleh bentuk dasar kata kerja.

Pada contoh-contoh di bawah ini, selain prefiks di-, juga ada penulisan konfiks di-kan dan di-i.

  • ditulis; bukan di tulis
  • dibeli; bukan di beli
  • disuap; bukan di suap
  • diintip; bukan di intip
  • dikejar; bukan di kejar
  • dibuat; bukan di buat
  • dioper; bukan di oper
  • disambung; bukan di sambung
  • diminta; bukan di minta
  • dikasih; bukan di kasih
  • dipakai; bukan di pakai
  • disewa; bukan di sewa
  • diajar; bukan di ajar
  • dihajar; bukan di hajar
  • ditambah; bukan di tambah
  • dialihkan; bukan di alihkan
  • dikemanakan; bukan di kemanakan
  • disampingi; bukan di sampingi
  • disampingkan; bukan di sampingkan
  • dikesampingkan; bukan di kesampingkan
  • ditempati; bukan di tempati
  • didatangi; bukan di datangi
  • dicintai; bukan di cintai
  • dikambinghitamkan; bukan dikambing hitamkan
BY : StalkerAlay

MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Yang akan dibahas :


  1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan
  2. Prinsip-Prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
  3. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan



  1. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

                ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat

     2.  Menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-             Undangan
                Pengertian undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden

     3.  Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-             Undangan
                Pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan


2. Prinsip-Prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, saat ini, masih merujuk ke UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/2004”).Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004 menyebutkan:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  b.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  c.      Peraturan Pemerintah;
  d.      Peraturan Presiden;
  e.      Peraturan Daerah.

Prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu:

1. Perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak dapat mengubah atau mengesampingkan       ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi yang sebaliknya dapat.

2. Perundang-undangan hanya dapat dicabut, diubah atau ditambah oleh atau dengan perundang-             undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi tingkatannya.

3. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak mempunyai               kekuatan hukum dan tidak mengikat apabila bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih     tinggi tingkatannya.

4. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi tetap berlaku dan mempunyai                   kekuatan hukum serta mengikat, walaupun diubah, ditambah diganti atau dicabut oleh perundang-       undangan yang lebih rendah.

Materi yang seharusnya diatur oleh perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tidak dapat diatur oleh perundang-undangan yang lebih rendah, tetapi yang sebaliknya dapat. Namun demikian, tidak tepat apabila perundang-undangan yang lebih tinggi mengambil alih fungsi perundang-undangan yang lebih rendah. Apabila terjadi demikian, pembagian wewenang mengatur dalam suatu negara menjadi kabur. Di samping itu, badan pembentuk perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut akan teramat sibuk dengan persoalan-persoalan yang selayaknya diatur oleh badan pembentuk perundang-undangan yang lebih rendah.

3. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah tata aturan perundang-undangan yang sekarang berlaku di Indonesia dan menggantikan tata aturan perundang-undangan sebelumnya
 jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi
setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang
memaksa

4. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (“PP”) ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan PP berisi materi untuk
menjalankan UU sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (“Perpres”) juga ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan Perpres berisi materi
yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

6 & 7. Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah  (“Perda”) terdiri dari tiga kategori. Yakni, (1) Perda Provinsi yang ditetapkan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) di tingkat Provinsi bersama dengan gubernur; (2)
Perda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan
bupati/walikota; dan (3) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan, materi muatan Perdes atau yang
setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta
penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dan perlu juga diketahui bahwa, dari berbagai peraturan perundang-undangan dalam urutan
tersebutmateri muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda.
Hal ini disebabkan, salah satunya, bahwa UU dan Perda dibuat oleh lembaga yang merepresentasikan
rakyat, yakni DPR dan DPRD.


BY : StalkerAlay

Lyric Maroon 5 - Sweetest Goodbye

Maroon 5 - Sweetest Goodbye

Where you are seems to be
As far as an eternity
Outstretched arms, open heart
And if it never ends then when do we start?

I'll never leave you behind
Or treat you unkind
I know you understand, oh
And with a tear in my eye
Give me the sweetest goodbye
That I ever did receive

Pushing forward and arching back
Bring me closer to heart attack
Say goodbye and just fly away
When you've comeback, I have some thing to say, yeah

How does it feel to know you never have to be alone
When you get home, home
There must be someplace here that only you and I could go
So I can show you how I

Dream away everyday
Try so hard to disregard
The rhythm of the rain that drops
And coincides with the beating of my heart

I'll never leave you behind
Or treat you unkind
And I know you'll understand, yeah, yeah, yeah
And with a tear in my eye
Give me the sweetest goodbye
That I ever, ever, ever did receive

Pushing forward and arching back
Bring me closer to heart attack
Say goodbye and just fly away
When you'll comeback and I have some thing to say, yeah

How does it feel to know you never have to be alone
When you get home, home
There must be someplace here that only you and I could go
So I can show you how I feel, feel, feel, feel

How does it feel to know you never have to be alone
When you get home, home
There must be someplace here that only you and I could go
So I can show you how I feel

Show you how I feel
Show you how I feel
Show I, show you
Show you how I feel
There must be someplace here that only you and I could go
So I can show you how I feel

BY : StalkerAlay

Lyric Maroon 5 - How

Maroon 5 - How

I have been searching for your touch
Unlike any touch I've ever known
And I'd never thought about you much
'Til I'm broken down and all alone

Though I don't understand the meaning of love
I do not mind if I die trying
Took you for granted when you lifted me up

I'm asking for your help
I am going through hell
Afraid nothing can save me
But the sound of your voice

You cut out all the noise
And now that I can see
My stakes so clearly now
I'd kill if I could take you back
But how, but how?

I can feel it in my guts
What's going on with him now
Don't patronize me with lies
I'm a man, be a woman now

I have been bound by the shackles of love
And I don't mind if I die tied up
Took you for granted when you lifted me up

I'm asking for your help
I am going through hell
Afraid nothing can save me
But the sound of your voice

You cut out all the noise
And now that I can see
My stakes so clearly now
I'd kill if I could take you back
But how, but how?
But how, but how?

Why must we be so ugly?
But please do not think ill of me
Why does the one you love
Become the one who makes you want to cry?
And why, why, why, and how

Though I don't understand the meaning of love
I do not mind if I die trying
I do not mind if I die trying
I do not mind if I die trying

BY : StalkerAlay

Lyric Maroon 5 - Secret

Maroon 5 - Secret

Watch the sunrise
Say your goodbyes
Off we go
Some conversation
No contemplation
Hit the road

Car overheats
Jump out of my seat
On the side of the highway baby
Our road is long
Your hold is strong
Please don't ever let go, oh no

I know I don't know you
But I want you so bad
Everyone has a secret
Oh can they keep it
Oh no they can't

Driving fast now
Don't think I know how to go slow
Where you at now
I feel around
There you are

Cool these engines
Calm these jets
I ask you how hot can it get
And as you wipe off beads of sweat
Slowly you say, "I'm not there yet"

I know I don't know you
But I want you so bad
Everyone has a secret
Oh can they keep it
Oh no they can't

I know I don't know you
But I want you so bad
Everyone has a secret
Oh but can they keep it
Oh no they can't

Jumat, 17 Oktober 2014

TEKS DISKUSI "DAMPAK HP BAGI REMAJA DI SEKOLAH"

Dampak HP Bagi Remaja di Sekolah

Ponsel memang memiliki sejuta pesona. Mulai dari penyambung silaturahmi, alat bisnis, sarana hiburan, pemutara musik, dst.
Sayang, dalam perjalanannya kini, banyak penyalah gunaan ponsel di kalangan remaja. Misalnya fasilitas Internet digunakan pengguna  dalam mengakses hal kurang elok, seperti situs video atau gambar porno. Bagi segelintir murid sekolah, penggunaan ponsel juga sering menyita waktu, bahkan saat belajar sekalipun.

Apakah pantas jika para pelajar remaja menggunakan HP di sekolah?

Pada pihak Pro. Mereka menggunakan HP dalam mempermudah proses  pembelajaran melalui fasilitas internet, Melalui Internet mereka bisa mengakses banyak ilmu pengetahuan. Ada juga aplikasi kamus bahasa, yang dapat mempermudah siswa, Karena para siswa tidak perlu membawa kamus yang tebal dan berat lagi. Ada aplikasi Al-Qur’an atau kitab-kitab lain yang dapat membantu siswa dalam pembelajaran juga didalam pergaulan di sekolah, dengan adanya ini dapat mendekatkan siswa terhadap tuhan yang maha Esa. Dan masih ada banyak lagi fasilitas-fasilitas yang dapat dimanfaatkan dari HP

Jika ada Pro maka ada Kontra juga. Ada yang beranggapan bahwa, kebanyakan pelajar menggunakan HP untuk SMSan saat proses belajar tetapi mereka tidak menggunaka HP untuk mencari informasi pelajaran. Hal ini dapat merugikan siswa, karena siswa akan kurang paham tentang pelajaran yang sedang di bahas. Kemudian banyak beredar Gambar atau Video Porno di sekolah, Gambar dan Video tersebut dapat beredar luas melalui fitur Bluetooth yang terdapat di HP, juga dapat beredar melalui kabel data yang disambungkan melalui laptop atau perangkat lainnya


Ada pro dan kontra merupakan hal yang biasa. Namun yang perlu dipahami bersama, setiap sendi kehidupan pastilah menginginkan hal yang terbaik. Penggunaan HP pada pelajar remaja memang sangat sering di jumpai. Semua hal  yang terjadi, baik buruk mamupun baik tergantung pada Pengguna HP tersebut. Jika keuntungan lebih banyak dari kerugian maka hal tersebut layak untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Author : StalkerAlay